Kamis, 13 Februari 2014

Indonesia di masa penjajahan belanda

Indonesia zaman penjajahan Belanda
Hindia-Belanda (Bahasa Belanda: Nederlands-
Indië) adalah sebuah wilayah koloni Belanda
yang diakui secara hukum de jure dan de facto.
Kepala negara Hindia-Belanda adalah Ratu/Raja
Belanda dengan perwakilannya yang berkuasa
penuh seorang Gubernur-Jendral.
Hindia-Belanda dahulu kala adalah sebuah
jajahan Belanda, sekarang disebut Indonesia.
Jajahan Belanda ini bermula dari properti
Vereenigde Oostindische Compagnie (atau VOC)
yang antara lain memiliki Jawa dan Maluku serta
beberapa daerah lain semenjak abad ke-17.
Setelah VOC dibubarkan pada tahun 1798, semua
properti VOC menjadi milik pemerintah Republik
Batavia.
Pada tahun 1900 hanya pulau Jawa saja yang
secara keseluruhan milik Belanda. Lalu pada
tahun-tahun selanjutnya semua daerah lain di
Nusantara ditaklukkan atau
“dipasifikasikan” (didamaikan). Pada puncaknya
pada tahun 1942, Hindia-Belanda memiliki
semua daerah Indonesia saat ini. Timor Timur
tidak pernah dikuasai Belanda. Selain itu, kota
Melaka, Taiwan, Sri Lanka pernah dimiliki VOC
dan pemerintah Belanda.
Perbatasan Hindia-Belanda dengan negara
tetangganya ditentukan dengan perjanjian-
perjanjian legal antara Kerajaan Belanda dengan
Kerajaan Sarawak (protektorat Inggris di bawah
dinasti Brooke "the White Rajah"), Borneo Utara
Britania (Sabah), Kerajaan Portugis (Timor
Portugis), Kekaisaran Jerman (Papua Nugini
Utara), Kerajaan Inggris (Papua Nugini Selatan).
Hindia-Belanda juga merupakan wilayah yang
tertulis dalam UU Kerajaan Belanda tahun 1814
sebagai wilayah berdaulat Kerajaan Belanda,
diamandemen tahun 1848, 1872, dan 1922
menurut perkembangan wilayah Hindia-Belanda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar